kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

September, pemerintah akan umumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di 2021


Rabu, 26 Agustus 2020 / 13:14 WIB
September, pemerintah akan umumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di 2021


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan tarif cukai naik pada 2021 sejalan dengan target penerimaan cukai yang diharapkan naik. 

Namun, tarif cukai hasil tembakau belum ditetapkan. Yang pasti, di atas 8% atas dasar perhitungan pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% pada 2021.

“Untuk 2021, ini jelas bahwa target penerimaan cukai naik, dari situ perlu menaikan tarif. Sebab, perhitungan kenaikan penerimaan cukai berdasarkan tarif kali produksi. Makanya penerimaan naik, maka tarif naik,” ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, beberapa hari lalu. 

Sementara itu, kenaikan tarif cukai tahun depan juga untuk menekan prevalensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7%. Adapun untuk peredaran rokok ilegal tahun depan diharapkan berada di bawah 3%.

Baca Juga: Pelaku industri hasil tembakau keberatan jika tarif CHT kembali naik tahun depan

Nirwala menjelaskan, dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah karena selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut diantaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal. 

Keempat pilar itu mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja. Namun begitu, otoritas fiskal tetap menjaga agar semua kepentingan ini mampu diakomodir meski mengalami kesulitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×