Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak telah melewati target akhir tahun. Hal ini didukung oleh kinerja sektor-sektor usaha utama yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak.
Adapun setoran pajak dari sembilan sektor tercatat tumbuh positif antara lain, industri pengolahan 16,77% year on year (yoy), perdagangan 28,79% yoy, jasa keuangan 0,02% yoy, konstruksi dan real estat 9,53% yoy, pertambangan 60,52% yoy, informasi dan komunikasi 14,03% yoy, transportasi dan pergudangan 9,75% yoy, dan jasa perusahaan 3,52% yoy.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja sektor industri dan perdagangan tumbuh double digit sejak kuartal II-2021 hingga akhir tahun ditopang oleh pulihnya permintaan global dan domestik yang mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor dan impor.
Baca Juga: Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Tahun Lalu Lebih Rendah dari Target
Sementara, kinerja sektor pertambangan didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang yang mendorong peningkatan pajak penghasilan (PPh) Badan melalui pengawasan pembayaran masa.
Kemudian, pemulihan sektor transportasi dan pergudangan sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Lalu, sektor konstruksi dan real estat tumbuh positif didorong oleh kenaikan kinerja konstruksi gedung dan konstruksi bangunan sipil.
Hanya saja, untuk sektor jasa keuangan asuransi tumbuh tipis lantaran tren suku bunga yang belum meningkat, karena dijaga tetap rendah untuk memulihkan perekonomian. Meski demikian, profitabilitas dunia usaha terkait mulai membaik.
“Selanjutnya nah ini yang kita harapkan akan menggambarkan pemulihan ekonomi baik dari sisi konsumsi maupun produksi,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN 2021, Senin (3/1).
Baca Juga: PNBP Tahun 2021 Capai Rp 452 Triliun, Sri Mulyani: Luar Biasa
Secara keseluruhan penerimaan pajak sepanjang Januari-Desember 2021 tercatat sebesar Rp 1.277,5 triliun, setara dengan 103,9% dari target yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Pencapaian tersebut pun tercatat tumbuh 19,2% dibandingkan realisasi di periode sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp 1.072,1 triliun. Kinerja penerimaan pajak kala itu minus 19,6% year on year (yoy).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ada tiga alasan penerimaan pajak tahun ini melebihi target.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Tahun Lalu Melampaui Target
Pertama, pemulihan ekonomi di tahun 2021 yang kuat, sehingga berakibat positif terhadap setoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi motor penggerak penerimaan pajak.
Kedua, pemberian relaksasi pajak yang efektif selama pandemi memberikan multiplier effect berupa penerimaan negara yang lebih besar. Hal ini mendorong dunia usaha untuk lebih memaksimalkan cashflow-nya dalam menjalankan aktivitas perusahaan.
Ketiga, pengawasan yang optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik melalui intensifikasi maupun eksten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News