Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kenaikan gaji hakim tidak serta-merta membuat seluruh hakim bekerja secara profesional. Buktinya, sepanjang 2013, ada sebanyak 80 orang hakim yang diberi sanksi kode etik disiplin.
"Pada 2013, seluruhnya 141 orang yang terkena sanksi disiplin. Tapi, khususnya hakim, 80 orang yang diberi sanksi," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam paparan medianya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013).
Dia mengatakan, 80 orang hakim tersebut terdiri dari hakim peradilan umum dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengadilan hubungan industrial (PHI).
Menurut Hatta, jumlah hakim yang diberi sanksi disiplin mengalami peningkatan dibandingkan pada 2011 dan 2012. Dia mengatakan, pada 2011, ada 78 orang hakim yang diberi sanksi disiplin dan 73 orang pada 2012.
"Kalau yang terkena sanksi disiplin seluruhnya (hakim dan pegawai peradilan) pada 2011 ada 130 orang dan 2012 ada 160 orang," lanjut mantan Ketua Badan Pengawasan (Bawas) MA itu.
Hatta menuturkan, meski jumlah hakim yang ditindak meningkat, jumlah aduan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang masuk ke pihaknya justru menurun.
Dia mengatakan, jumlah pengaduan yang masuk ke Bawas MA pada 2013 sebanyak 2.180 aduan. Jumlah itu menurun dibandingkan 2012, yaitu 2.376 aduan dan 3.232 aduan pada 2011.
"Jumlah aduan menurun, tapi hukuman disiplin para hakim ternyata semakin banyak," ujarnya. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News