kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Senin, Kantor Pajak buka pendaftaran tax amnesty


Minggu, 17 Juli 2016 / 21:59 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai besok, Senin (17/7), akan mengkonsentrasikan seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk mulai konsentrasi melayani pendaftaran program pengampunan pajak.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, semua pihak yang ikut ikut program tax amnesty bisa datang ke KPP terdekat. "Saat ini teman-teman KPP sedang bekerja keras menyiapkan pelayanannya," kata Hestu, Minggu (17/7).

Sebelumnya seluruh KPP sudah membentuk desk khusus untuk melayani permohonan tax amnesty. Bahkan, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi, sekitar 60% pegawainya di KPP akan dikonsentrasikan menjadi petugas helpdesk tax amnesty.

Setiap pegawai pajak yang sedang bertugas dilarang membawa alat komunikasi, terlebih ketika menerima dokumen kelengkapan tax amnesty. Hal itu dikarenakan, data milik wajib pajak itu rahasia.

Jika membocorkannya, mereka diancam pidana dengan hukuman penjara lima tahun, seperti yang diatur dalam Undang-undang pengampunan pajak. Mereka akan bekerja selama tax amnesty berlangsung, yaitu sembilan bulan hingga 31 Maret 2017 nanti.

Selain kesiapan petugas, otoritas pajak juga mengaku sudah menyiapkan sistem informasi secara online. Otoritas mengakui, sistem informasi menjadi hal yang penting, jangan sampai mengalami gangguan di tengah pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×