kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,59   -29,14   -3.14%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa saham Mashill, dari perdata ke pidana


Kamis, 01 Maret 2018 / 17:43 WIB
Sengketa saham Mashill, dari perdata ke pidana
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Philip Halim Soelistio, Direktur PT Mashill International Finance (MIF) tak hanya melaporkan beberapa koleganya dalam sengketa jual beli saham MIF. Setelah terbit tiga gugatan perkara, kini muncul pula tiga gugatan pidana yang bermula dari sengketa saham tersebut.

Pertama melalui Laporan Polisi No.TBL/997/XXI/2017/Bareskrim tertanggal 21 Desember 2017 dengan pelapor Direktur MIF Jeffri Gunadi Sarino, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Rutra Rental Perkasa Untung Sutikno, Direktur PT Rutraindo Perkasa Industri, dan General Manager MIF Tjan Khin.

Kedua melalui Laporan Polisi No.TBL/998/XII/2016/Bareskrim tertanggal 21 Desember 2017 dengan pelapor Direktur Utama MIF Philip Halim Soelistio terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Mega Parahiangan Perkasa, Direktur PT Rutraindo Perkasa Industri, dan General Manager MIF Tjan Khin.

Dua laporan polisi ini bermula dari tak mulusnya jual beli saham antara Philip sebagai pemilik saham minoritas MIF dengan PT Ruang Teknik internasional sebagai pemilik saham mayoritas.

Pada 20 Maret 2017, sudah ada kesepakatan melalui Conditional Share Purchase Agreement di mana PT Ruang Teknik Internasional akan membeli saham yang dijual Philip. Meski demikian bhingga saat ini, transaksi tersebut tak kunjung terwujud.

Kemudian beragam konflik di tubuh perusahaan muncul. Philip sebagai Direktur Utama dinonaktifkan hingga tiga kali, hingga akhirnya ia diberhentikan bersama Jeffri dari hasil RUPSLB pada 13 Desember 2017.

Saat penonaktifan pertama Philip pada 21 Maret 2017, ditentukan bahwa operasi perusahaan jadi kendali Dewan Komisaris yang dipimpin Felix Iswara. Namun nyatanya operasi MIF dijalankan olah Tjan Khin yang kala itu General Manager MIF.

Di sini masalah muncul dan jadi dasar gugatan pidana tersebut. Tjan Khin beberapa kali menandatangani pemberian fasilitas pembiayaan tanpa sepengetahuan Dewan Direksi yang kala itu masih dipimpin Philip dan Jeffri.

Pertama, fasilitas pembiayaan kepada PT Mega Parahiangan Perkasa senilai Rp 13,2 miliar pada 6 Juni 2017, sehari selanjutnya ia juga menandatangani pembiayaan investasi kepada perusahaan serupa senilai Rp 2,4 miliar.

Kemudian pada 10 Juli 2017, ia menandatangani sewa pembiayaan senilai Rp 18,5 miliar kepada PT Rutra Rental Perkasa. Dan pada 25 September 2017, ia membubuhkan tanda tangan guna memberikan pembiayaan investasi kepada PT Rutraindo Perkasa Industri senilai 3 miliar.

"Tak pernah ada memo yang ditandatangani oleh pak Philip selaku Direktur Utama atas pembiayaan tersebut," jelas Dian Natalia, Kuasa Hukum Philip dari Kantor Hukum Pamungkas & Partners kepada KONTAN, Rabu (28/2).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×