Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa jual beli saham PT Mashill International Finance (MIF) berbuntut panjang. Setelah muncul gugatan perdata pada 7 November terkait tindakan wanprestasi, muncul dua gugatan perdata lainnya, dan tiga gugatan pidana berikutnya.
Gugatan pertama muncul lantaran PT Ruang Teknik Internasional selaku pemilik saham mayoritas MIF membatalkan perjanjian jual beli saham MIF dari Philip Halim Soelistio, pemilik saham minoritas MIF. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi No.590/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst pada 7 November 2017.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran, PT Ruang Teknik Internasional (Ruang Teknik Groups) induk MIF, tak memenuhi kewajibannya atas perjanjian jual beli saham yang tercantum dalam Conditional Share Purchase Agreement yang disepakati dengan Philip pada 20 Maret 2017.
Nah, sengketa jual-beli saham ini yang kemudian menjalar. Pertama, sehari setelah penandatanganan Conditional Share Purchase Agreement, Philip yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama MIF dinonaktifkan Dewan Komisaris MIF selama sebulan Alasannya dalam rangka dalam rangka persiapan penjualan saham.
Selanjutnya, pada 25 Oktober 2017, Philip kembali dinonaktifkan sebagai Direktur Utama. Dalam surat pemberitahuan hanya disebutkan bahwa telah ada hasil fit and proper test atas Ronny Wijaya, dan Tjan Khin.
"Kemudian pada 9 November 2017, kami mendapat undangan RUPSLB yang dijadwalkan pada 17 November 2017 dengan salah satu agendanya pergantian direksi, di mana Pak Philip digantikan oleh Tjan Khin," jelas Dian Natalia, Kuasa Hukum Philip dari Kantor Hukum Pamungkas & Partners kepada KONTAN, Rabu (28/2).
Dian menjelaskan, meskipun dari penonaktifan pertama pada 20 Maret disebutkan selama Philip tak bertugas, kegiatan operasional dijalankan oleh Dewan Komisaris MIF. Namun nyatanya, Tjan Khin telah melaksanakan fungsi sebagai direksi.
Hal tersebut terwujud misalnya Direksi MIF menolak audit yang dilakukan Bank Victoria sebagai salah satu kreditur. Melakukan pengangkatan dan pemberhentian karyawan. Mengendalikan keuangan perseroan, menandatangani persetujuan fasilitas pembiayaan yang merupakan tanggung jawab dewan direksi.
"Ada beberapa persetujuan pembiayaan yang tidak ditandatangani oleh Pak Philip. Dan perusahaan tersebut juga sebenarnya bagian dari PT Rutra Teknik Internasional," jelas Dian.
Bahkan, Dian menjelaskan sejak Agustus 2017, ada kenaikan gaji yang cukup signifikan bagi Komisaris Utama MIF yang sebelumnya senilai Rp 10 juta menjadi Rp 159 juta. Dan bagi Tjan Khin sendiri selaku General Manager yang sebelumnya bergaji Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.
Seluruh tindakan tersebut yang dinilai Dian menyalahi beberapa aturan. Sehingga pihaknya kemudian melayangkan gugatan perdata keduanya yang diregistrasi dengan nomor No.666/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst pada 6 Desember 2017. Isinya gugatan terhadap Dewan Komisaris MIF, PT Ruang Teknik Internasional dan Sdri. Tjan Khin lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas pengelolaan dan pengoperasian MIF.
Gugatan ini, juga sebagai respon atas surat undangan RUPSLB yang diterima Philip pada 29 November 2017, di mana RUPSLB tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada 13 Desember 2017.
"Dalam gugatan tersebut kami mengajukan tuntutan provisi agar RUPSLB dibatalkan, dan tak dilaksanakan hingga adanya putusan tetap terhadap gugatan perkara no. 666," jelas Dian.
Namun RUPSLB tetap dilaksanakan, hasilnya Philip diberhentikan sebagai Direktur Utama MIF. Namun Dian mengaku tak pernah ada laporan resmi terkait hasil RUPSLB 13 Desember 2017 tersebut.
Hasil RUPSLB tersebut yang kemudian kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi No. 23/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang ditujukan kepada Komisaris Utama MIF Felix Iswara, dan PT Ruang Teknik Internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News