kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,16   6,41   0.71%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa foto Nyonya Meneer, Charles Saerang minta royalti Rp 653,2 miliar


Jumat, 15 Mei 2020 / 13:43 WIB
Sengketa foto Nyonya Meneer, Charles Saerang minta royalti Rp 653,2 miliar
ILUSTRASI. Depot Jamu PT Nyonya Meneer di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Senin (7/8/2017)


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak PT Perindustrian Njonja Meneer menggugat PT Bumi Empon Mustiko selaku pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer, setelah perusahaan jamu tersebut pailit pada tahun 2017.

Charles Saerang, cucu pemilik Nyonya Meneer melalui kusas hukumnya Osward Febby Lawalata menuntut Bumi Empon Mustiko membayar hak ekonomi berupa royalti sebesar 40% dari omset penjualan per bulan.

Osward menyampaikan hal ini berkaitan dengan penggunaan foto hitam putih Lauw Ping Nio disamping tulisan Nyonya Meener dalam kemasan minyak telon.

Baca Juga: Charles Saerang, cucu pendiri Nyonya Meneer menggugat Bhumi Empon

Penggunaan foto Nyonya Meneer tidak terbatas pada produk minyak telon, produk jamu, pamflet, poster, iklan dan semua media promosi dan distribusi. Oleh karena itu, pihakna menuntut PT Bumi Empon Mustiko dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 653,2 miliar.

Ricky Vinando, Praktisi Hukum Universitas Jayabaya menyebut tidak ada pelanggaran hak cipta atas penggunaan gambar Nyonya Meneer pada produk minyak telon merek Nyonya Meneer.

Karena 72 merek Nyonya Meneer sudah dibeli oleh PT Bhumi Emphon Mustiko melalui pemenang lelang yaitu PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada, dengan harga Rp 10,25 Miliar pada sekitar tahun 2018-2019 karena saat itu PT Perindustrian Njonja Meneer telah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga Semarang.

Dengan pailit maka seluruh harta kekayaan PT Perindustrian Njonja Meneer termasuk hak atas merek dan hak atas gambar semuanya sudah beralih demi hukum kepada kurator, lalu hasil penjualan merek itulah dibayarkan kepada kreditur PT Perindustrian Njonja Meneer. Sehingga tak ada alasan mengatakan gambar itu masih milik PT Perindustrian Njonja Meneer

“Jadi kalau dikatakan bahwa pembelian merek Nyonya Meneer tak termasuk gambar Nyonya Meneer pertanyaan hukumnya apakah gambar bukan unsur merek? Kan jelas unsur merek. Jadi dengan demikian tak ada urusan dengan harus izin ahli waris lagi karena dengan telah dijualnya merek Nyonya Meneer, maka gambar Nyonya Meneer pun ikutan menjadi bagian atau satu-kesatuan atau unsur merek Nyonya Meneer sehingga tak terpisahkan dengan merek Nyonya Meneer,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (15/5).

Menurutnya merek itu terdiri atas gambar, logo, susunan warna bahkan kata. Dirinya mencotohkan bila investor membeli Merek Kapal Api dan Merek Dua Kelinci ya berarti bukan hanya mendapatkan Merek Kapal Api dan Dua Kelinci saja tetapi gambar kapal api dan dua kelincinya juga jadi berhak digunakan.

Jadi tidak terpisah-pisah dalam artian merek dan gambar beli terpisah-pisah, merek harga sekian, gambar harga sekian.

“Merek artinya tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna. Sehingga merek Nyonya Meneer dengan gambar Nyonya Meneer itu juga bagian dari merek nama Nyonya Meneer,” lanjutnya.

Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 3 UU 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis hanya menggunakan tanda koma (,) bukan atau.

Sehingga dengan tanda koma (,) maka apapun yang ada pada merek yang terdaftar misal merek Nyonya Meneer dan ada gambar Nyonya Meneer, maka gambar Nyonya Meneer pun secara hukum sudah ikutan jadi satu-kesatuan menurut pasal 2 ayat 3 UU Merek dan Indikasi Geografis tadi.

Bahkan Charles Saerang daftarkan hak cipta atas gambar yang merupakan bagian tak terpisahkan dari merek Nyonya Meneer pada 2019.

Baca Juga: Sido Muncul belum putuskan penggunaan aset Nyonya Meneer

Ibarat beli hak cipta atas sebuah lagu, ya setelah dibeli, pembeli berhak memproduksi ulang atau mengarasemen ulang dengan notasi musik, tanda kunci, melodi, ritme/irama, harmoni, tempo, dinamik, dan tangga nada yang sama. karena sudah dibeli lagunya, otomatis kunci lagunya atau tanda kunci termasuk notasi musik pun hak nya ikutan berpindah.

Aneh menurutnya kalau misalnya beli lagu berjudul Menghapus Jejakmu yang dinyanyikan BCL dan Ariel 'Noah', tetapi hanya dapat judulnya dan liriknya saja tapi tidak dapat notasi musik, tanda kunci lagu dan tidak boleh pakai not yang sama, nada naik turun yang sama.

“Jadi kalau misalnya dianggap ada perbuatan melawan hukum dalam proses terjadinya penjualan merek Nyonya Meneer yang hanya terjual seharga Rp 10,28 miliar, maka ya gugat ke Pengadilan Umum /Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Niaga karena Pengadilan Niaga tidak memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa jual beli merek dagang,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×