Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, memberikan klarifikasi terhadap klaim yang disampaikan Encep Sudarwan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sudarwan menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN), sebuah pernyataan yang disanggah oleh pihak Indobuildco.
Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin, klaim tersebut keliru karena lahan Hotel Sultan bukanlah BMN atau lahan yang dikuasai negara.
Baca Juga: Indobuildco Sebut Konflik Kepemilikan Lahan Hotel Sultan Murni Sengketa Keperdataan
Dalam keterangannya pada Jumat (22/12/2023), Amir menyebutkan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Menkeu, yang menjadi BMN hanyalah TANAH HPL No. 1/Gelora, dan bukan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
"Dalam SK Menkeu, lahan Hotel Sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah keliru dan tidak benar. Menurut SK Menkeu, yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No. 1/Gelora," ujar Amir seperti dikutip Sabtu (23/12).
Amir melanjutkan bahwa berdasarkan putusan hukum yang ada, lahan tempat berdirinya Hotel Sultan tidak terdaftar dalam HPL No.1/Gelora. Lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, yang terbit sejak tahun 1972 atas nama PTI dan tidak pernah dilepaskan, tidak dicantumkan sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora dalam SK Menkeu. Menurut Amir, memasukkan lahan HGB swasta dalam BMN adalah pelanggaran hukum.
"SK Menkeu tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010, pada saat itu lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa di Pengadilan Perdata. Tidak boleh dilakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa," tambah Amir.
Baca Juga: Akses ke Hotel Sultan Dicor Permanen, Begini Respons Indobuildco
Amir juga merujuk pada Putusan Perdata Inkrah yang menyatakan bahwa lahan tempat Hotel Sultan berdiri bukan bagian dari HPL No.1/Gelora yang diakui sebagai BMN. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/ Gelora.
Selain itu, Amir menegaskan bahwa bangunan Hotel Sultan dan kompleks bangunan lain di dalamnya sepenuhnya milik PT Indobuildco, bukan objek sengketa. Oleh karena itu, upaya peralihan hak penguasaan atas lahan tidak otomatis melibatkan bangunan yang berdiri di atasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan BMN. Namun, Amir menyatakan bahwa berdasarkan putusan hukum, lahan tersebut tidak dapat dianggap sebagai BMN, dan pihak Indobuildco memiliki hak penuh terhadap bangunan dan kompleks bangunan di dalamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News