kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kepala BKPM Bahlil Sebut Izin Usaha Hotel Sultan Telah Dicabut


Senin, 18 Maret 2024 / 20:54 WIB
Kepala BKPM Bahlil Sebut Izin Usaha Hotel Sultan Telah Dicabut
ILUSTRASI. Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha Hotel Sultan telah dicabut.

Hal ini disampaikannya saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Kita sudah cabut kan izinnya," ucap Bahlil.

Meskipun demikian, Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut masih beroperasi.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Lahan Hotel Sultan Barang Milik Negara, Indobuildco Membantah

"Kira-kira menurut kalian bagaimana? Kalau tidak ada izin usaha tapi usahanya jalan, itu legal atau ilegal? Ya kalian jawab sendiri," lanjutnya.

Bahlil juga optimis bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan akan kembali ke negara.

"Jangankan hotel, barang negara yang dikuasai orang kalau tidak sesuai undang-undang akan kembali ke negara," tegas Bahlil.

Dirinya juga percaya diri saat ditanya mengenai gugatan yang dilayangkan kepadanya oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Oh saya digugat bukan hanya Hotel Sultan, banyak digugat saya. Ya kita hadapi lah, negara hukum ya kita ikuti," jawab Bahlil.

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Silang Sengkarut Status HGB Hotel Sultan, Ada Gugatan Ganti Rugi Hingga Rp 28 Triliun

Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton.

Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahlil Tegaskan Izin Usaha Hotel Sultan Sudah Dicabut"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×