Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
Penyempurnaan substansi lainnya adalah terkait bank yang berada di bawah kisaran target RIM atau RIM syariah.
Bank yang berada di bawah kisaran target akan dikenakan kewajiban pemenuhan giro RIM dengan formula parameter disinsentif bawah dikali selisih target RIM dan RIM kemudian dikali dana pihak ketiga bank umum konvensional dalam rupiah.
Sementara yang berkaitan dengan RIM syariah, akan dikenakan kewajiban pemenuhan giro dengan formula parameter disinsentif bawah dikali selisih target RIM syariah dan RIM syariah kemudian dikali dana pihak ketiga bank umum syariah atau dana pihak ketiga unit usaha syariah dalam rupiah.
Bila bank masih berada di atas kisaran target RIM atau RIM syariah, maka kewajiban pemenuhan giro RIM dan RIM syariah sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Kelima, sumber data bagi komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima serta nilai kredit atau pembiayaan yang digunakan untuk penghitungan non performing loan (NPL) atau non performing financing (NPF) berasal dari laporan bulanan bank umum (LBU) atau laporan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah (LSMK BUS UUS).
Baca Juga: Enam jurus pemerintah dan BI mengakselerasi industri manufaktur
Sementara bank umum konvensional dan unit usaha syariah yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, maka sumber datanya berasal dari LBU atau LSMK BUS UUS dan laporan pinjaman atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri.
Ketentuannya adalah, laporan disampaikan kepada BI paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya bulan laporan. Untuk laporan pertama disampaikan kepada BI paling lambat tanggal 28 November 2019 untuk posisi data pada Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News