kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sempurnakan pelonggaran kebijakan makroprudensial, BI terbitkan PBI tentang RIM/PLM


Kamis, 28 November 2019 / 12:45 WIB
Sempurnakan pelonggaran kebijakan makroprudensial, BI terbitkan PBI tentang RIM/PLM
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengacu pada keputusan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada bulan September 2019, per 2 Desember 2019, BI akan mulai melonggarkan kebijakan makroprudensial lewat relaksasi rasio intermediasi makroprudensial atau penyangga likuiditas makroprudensial (RIM/PLM).

Untuk itu, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/12/PBI/2019 tentang RIM/PLM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

PBI ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang ada sebelumnya, yaitu PBI No. 20/4/PBI/2018 tentang RIM/PLM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Baca Juga: Lilkuiditas masih ketat, perbankan masih catat RIM tinggi

Substansi penyempurnaan pengaturan tersebut adalah, pertama, menambah komponen pendanaan bagi bank umum konvensional sebagai komponen sumber pendanaan dalam perhitungan RIM bank umum konvensional dan RIM syariah sehingga perlu dilakukan penyesuaian formulasi.

Kedua, menambah komponen pendanaan yaitu pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima, dan penyesuaian atas besaran parameter disinsentif dan kriteria prudensial batas bawah.

Ketiga, ditetapkan kriteria pinjaman dan pembiayaan yang diterima yang menjadi dasar perhitungan RIM/RIM Syariah. Kriteria tersebut adalah pinjaman atau pembiayaan yang diterima harus berbentuk pinjaman atau pembiayaan bilateral dan/atau pinjaman atau pembiayaan sindikasi.

Ini juga berlaku bagi pinjaman atau pembiayaan yang diterima dari kantor cabang bank umum konvensional dan unit usaha syariah yang menerima pinjaman atau pembiayaan dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri.

Pinjaman atau pembiayaan yang diterima tersebut juga dilarang berupa pinjaman atau pembiayaan subordinasi, dana kelolaan, kewajiban serta pembiayaan (finance lease), dan atau giro bersaldo kredit (overdraft).

Selanjutnya, pinjaman atau pembiayaan yang diterima tidak termasuk pinjaman atau pembiayaan dari bank dalam negeri, memiliki sisa jangka waktu paling singkat satu tahun, dan dilakukan berdasarkan perjanjian.

Penyempurnaan substansi lainnya adalah terkait bank yang berada di bawah kisaran target RIM atau RIM syariah. 

Bank yang berada di bawah kisaran target akan dikenakan kewajiban pemenuhan giro RIM dengan formula parameter disinsentif bawah dikali selisih target RIM dan RIM kemudian dikali dana pihak ketiga bank umum konvensional dalam rupiah.

Sementara yang berkaitan dengan RIM syariah, akan dikenakan kewajiban pemenuhan giro dengan formula parameter disinsentif bawah dikali selisih target RIM syariah dan RIM syariah kemudian dikali dana pihak ketiga bank umum syariah atau dana pihak ketiga unit usaha syariah dalam rupiah.

Bila bank masih berada di atas kisaran target RIM atau RIM syariah, maka kewajiban pemenuhan giro RIM dan RIM syariah sesuai dengan peraturan sebelumnya.

Kelima, sumber data bagi komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima serta nilai kredit atau pembiayaan yang digunakan untuk penghitungan non performing loan (NPL) atau non performing financing (NPF) berasal dari laporan bulanan bank umum (LBU) atau laporan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah (LSMK BUS UUS).

Baca Juga: Enam jurus pemerintah dan BI mengakselerasi industri manufaktur

Sementara bank umum konvensional dan unit usaha syariah yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, maka sumber datanya berasal dari LBU atau LSMK BUS UUS dan laporan pinjaman atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri.

Ketentuannya adalah, laporan disampaikan kepada BI paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya bulan laporan. Untuk laporan pertama disampaikan kepada BI paling lambat tanggal 28 November 2019 untuk posisi data pada Oktober 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×