Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) men-suspend atau menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan kebersihan.
Baca Juga: Potensi Besar, Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Belum Maksimal
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi,” kata Ketut dalam keterangan pers, dikutip Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, penghentian sementara itu dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan BGN terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG yang menjalankan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut siaran pers, dari 1.276 SPPG yang di-suspend, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS.
Kemudian, 447 SPPG sudah mendaftar tetapi dinilai belum memenuhi syarat dan kelayakan. Sementara itu, status SLHS delapan SPPG lainnya belum terkonfirmasi.
Berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG yang di-suspend berada di Sumatera, 927 SPPG di Jawa, dan 110 SPPG di luar Sumatera dan Jawa.
Baca Juga: Konflik Arab Saudi-Houthi Memanas, Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Pantau Penerbangan
Selain menghentikan sementara 1.276 SPPG, BGN mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis.
Ketut mengatakan, 654 SPPG itu akan ditutup dalam waktu tujuh hari ke depan jika tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut, 447 SPPG sudah mendaftarkan SLHS tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan.
Sebanyak 199 SPPG lainnya belum mendaftarkan SLHS, sedangkan delapan SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
BGN juga akan melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah SPPG untuk mengecek kondisi dapur dan penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia,” tegas dia.
Menurut dia, layanan MBG dari SPPG yang dihentikan sementara akan dialihkan ke SPPG terdekat yang sudah memiliki SLHS dan masih memiliki kapasitas.
Baca Juga: Pasokan Kedelai, Kunci Menjaga Produksi Tahu dan Tempe
Adapun SPPG yang di-suspend dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SLHS sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketut mengatakan, BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk membantu SPPG yang masih berupaya memenuhi persyaratan.
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














