kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Semester I 2021, KPK tetapkan 32 tersangka dari 35 sprindik


Selasa, 24 Agustus 2021 / 22:58 WIB
Semester I 2021, KPK tetapkan 32 tersangka dari 35 sprindik
ILUSTRASI. Deputi Penindakan KPK Karyoto 


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 77 kasus di tahap penyelidikan, 35 kasus di tahap penyidikan, 53 kasus tahap penuntutan, dan 35 eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama semester I 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dari puluhan penyidikan itu, KPK setidaknya telah menetapkan 32 tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik).

"Selama semester I 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ucap Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Ia juga menyebutkan bahwa capaian perkara tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 50 perkara.

Baca Juga: KPK setor Rp 171,9 miliar ke kas negara pada semester I 2021

Karyoto mengatakan, perkara yang hingga saat ini masih berjalan sebanyak 160. Rinciannya, 125 kasus berjalan berasal dari tahun sebelumnya dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan pada 2021.

"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," ujar dia.

Adapun dalam semester I 2021 tersebut, menurut Karyoto, KPK telah melakukan 45 penggeledahan dan 198 penyitaan. Kemudian, KPK telah melakukan penangkapan terhadap empat orang dan menahan 33 tersangka selama semester I tersebut.

Baca Juga: Semester I-2021, KPK selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun

Kendati demikian, Karyoto mengakui bahwa deputi penindakan KPK memiliki kendala dalam menangani kasus-kasus tersebut akibat pandemi Covid-19.

“Covid-19 cukup menjadi kendala yang luar biasa, hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar virus Covid-19 dan itu juga (termasuk) keluarganya,” ucap dia.

“Sehingga ketika anggota kita kena Covid-19, dia juga harus konsentrasi dengan keluarganya,” kata Karyoto. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 32 Tersangka dari 35 Sprindik Selama Semester I Tahun Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×