kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Semester I-2021, KPK selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun


Selasa, 24 Agustus 2021 / 16:36 WIB
Semester I-2021, KPK selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK bersama pemerintah daerah (Pemda) telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 22,27 triliun selama semester satu 2021.

“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363,00 (dua puluh dua triliun dua ratus tujuh puluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) selama semester satu 2021,” ujar Alex dalam konferensi pers capaian kinerja bidang penindakan dan koordinasi dan supervisi, Selasa (24/8).

Jumlah itu terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp 3,8 triliun; penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp 9,5 triliun.

Baca Juga: ICW nilai vonis mantan mensos Juliari Batubara tidak masuk akal

Lalu, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp 1,7 Triliun; dan - penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) senilai total Rp 7,1 Triliun.

KPK mendorong optimalisasi penerimaan daerah terkait pada masing – masing daerah di wilayah koordinasi dan supervisi wilayah dua untuk menyelamatkan keuangan dan aset daerah.

Kemudian rakor sertifikasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah, audiensi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait kerjasama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak.

Kedeputian penindakan memfokuskan sasaran strategi pada peningakatan efektifitas dan efisiensi penindakan sampai dengan eksekusi dengan ukuran presentase asset recovery dan jumlah perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang ditangani.

Peningkatan penegakan hukum korupsi melalui persentase  pidana badan, denda ranpasan, dan uang pengganti serta melalui jumlah perkara TPK melalui TPPU dan korporasi. Sejauh ini perkara TPPU yang ditangani KPK pada semester I 2021 ada dua perkara TPPU dan satu korporasi.




TERBARU

[X]
×