Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, sepanjang semester 1 – 2021, melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit pengelolaan barang bukti dan eksekusi (labuksi), KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan.
Selain itu, menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan KPK dengan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Dalam upaya melakukan asset recovery (pemulihan aset), KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara.
“Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) kepada negara mencapai Rp 171,99 miliar,” ucap Karyoto dalam dalam konferensi pers capaian kinerja bidang penindakan dan koordinasi dan supervisi, Selasa (24/8).
Baca Juga: Semester I-2021, KPK selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun
Jumlah itu terdiri dari Rp 73,72 miliar berupa Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Uang Pengganti yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Rp 11,84 miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU, dan Rp 85,67 miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan hibah.
Karyoto menjelaskan, selama semester 1 tahun 2021, KPK telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan.
Lebih lanjut Karyoto menerangkan, dalam pelaksanaan tugas penyidikan, capaian Direktorat Penyidikan pada semester satu tahun 2021 sebagai berikut.
Capaian perkara tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara.
“Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2021,” ujar dia.
Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1 – 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.
Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 – 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.
Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun semester 1 – 2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.
Baca Juga: ICW nilai vonis mantan mensos Juliari Batubara tidak masuk akal
Seiring dengan dinamika perkembangan KPK, tahun ini kita juga masih berada dalam situasi pandemi yang memberikan tantangan tersendiri untuk KPK dalam melakukan salah satu fungsinya dalam penindakan.
Tidak dipungkiri bahwa pandemi yang diikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing.
Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK. “Kendala covid-19 ini cukup menjadi kendala yang luar biasa. Namun demikian, KPK tetap berupaya semaksimal mungkin,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News