Reporter: Hans Henricus | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan proses reformasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus bergulir. Menurutnya ada sembilan aspek pembenahan Ditjen Pajak.
Sembilan aspek itu adalah perbaikan pengawasan, pemeriksaan, pengajuan keberatan dan pengajuan banding. Kemudian, perbaikan di sektor sumber daya manusia, teknologi informasi, dan perbaikan organisasi.
Selain itu memperbaiki budaya kerja serta ekstensifikasi penerimaan pajak. Menurut Agus, sembilan aspek ini sudah disampaikan kepada Presiden. "Sekarang lebih menegaskan rencana aksinya dan akan melaporkannya tiap periode dua minggu," ujar Agus usai sidang kabinet terbatas di kantor Presiden, Senin (17/1).
Meski demikian, Agus mengakui sembilan upaya itu belum tentu memberi hasil sempurna. Makanya, pembenahan di Ditjen Pajak merupakan proses reformasi birokrasi yang terus menerus. Hasil akhirnya adalah transformasi kelembagaan Ditjen Pajak. "Jadi, kita perlu membangun kelembagaannya, imbuh Agus.
Dalam salah satu instruksinya, usai sidang kabinet terbatas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan seluruh jajaran pemerintah pusat memberi sanksi bagi semua pejabat yang secara nyata melanggar hukum. Sanksi itu berupa sanksi adminitsratif seperti copot jabatan atau mutasi hingga sanski hukum.
Selain itu, kementerian dan lembaga perlu menata ulang organisasinya jika terbukti ada pejabat yang terlibat pelanggaran hukum. Presiden memberi tenggat waktu selama sebulan. "Agar bisa dibersihkan unsur-unsur yang serupa di masa depan," kata SBY.
SBY juga berjanji meninjau sistem kerja di kementerian dan lembaga serta semua peraturan yang berpeluang memicu terjadinya penyelewengan. Upaya itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan seripa di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













