kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.814.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 17.266   44,00   0,26%
  • IDX 7.072   -34,13   -0,48%
  • KOMPAS100 955   -6,68   -0,69%
  • LQ45 682   -4,42   -0,64%
  • ISSI 255   -2,37   -0,92%
  • IDX30 378   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 463   -1,76   -0,38%
  • IDX80 107   -0,70   -0,65%
  • IDXV30 135   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,55%

Selesai diperiksa KPK, Sesmenpora mengaku ditanya soal aturan hibah


Selasa, 24 September 2019 / 20:01 WIB
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9). 

Baca Juga: Rusuh depan DPR, Jalan Gatsu dan Tol S. Parman lumpuh

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. 

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. 

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex. 

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selesai Diperiksa KPK, Sesmenpora Mengaku Ditanya soal Aturan Hibah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×