Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melaporkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.
"Jadi kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret," kata Muetya dalam konferensi pers update kepatuhan PP Tunas di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurut Meutya, TikTok juga telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan, sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Bea Cukai Jakarta Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas
Tak hanya menonaktifkan akun anak, TikTok juga disebut akan meningkatkan upaya pemberantasan berbagai kejahatan digital, termasuk praktik judi online yang marak di platform digital.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkapkan bahwa TikTok akan memperketat pengawasan terhadap pengguna, termasuk akun yang terindikasi berasal dari luar negeri seperti Singapura, guna mencegah penyalahgunaan platform.
"Sehingga mungkin kemarin mungkin ada sedikit gangguan, kami mohon dimengerti dan ini adalah upaya untuk perlindungan anak," jelas Muetya.
Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memprioritaskan keamanan pengguna. Ia menyebut komitmen tersebut telah tertuang dalam panduan komunitas TikTok yang berlaku secara global.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Segera Digulirkan, Tunggu Terbit PMK
"Kami juga berusaha untuk selalu patuh terhadap peraturan yang ada dimana kami berada," jelas Hilmi.
Hilmi juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk upaya bersama dalam memberantas praktik judi online di platform TikTok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













