Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengaku ditanya soal regulasi pemberian hibah di Kemenpora selama diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, Selasa (24/9).
"Saya hanya diperiksa dalam kapasitas regulasi, aturan, dan hibah sesungguhnya boleh atau tidak, dasarnya apa, kemudian fungsi Sesmenpora seperti apa," kata Gatot selepas menjalani pemeriksaan, Selasa petang.
Baca Juga: Polisi tembakan 20 kali gas air mata, mahasiswa tidak gentar!
Ia menyebut, penyidik juga tidak menggali informasi terkait dugaan aliran dana suap ke mantan Menpora Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum.
"Lebih banyak soal regulasi. Tadi pemeriksaan juga sangat intensif ya dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh untuk bagaimana itu kejadian itu terjadi," ujar Gatot.
Gatot pun mengaku tidak tahu menahu terkair dugaan praktik suap yang melibatkan Imam dan Ulum.
"Saya nyatakan dalam periode saya ini tidak ada. Saya sejak deputi IV yang dipimpin itu tidak pernah ada menerima itu, jangan sampai kemenpora digeneralisasi seperti itu," kata dia.
Baca Juga: Ketua DPR Bambang Soesatyo siap bertemu mahasiswa yang demo
Hari ini, Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ulum. Gatot mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada 18.20 WIB.
Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9).
Baca Juga: Rusuh depan DPR, Jalan Gatsu dan Tol S. Parman lumpuh
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selesai Diperiksa KPK, Sesmenpora Mengaku Ditanya soal Aturan Hibah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News