Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih memonitor rencana penjualan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), yakni PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).
Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf menjelaskan, KPPU memantau penjualan Mitratel ini karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Telkom dalam menjual Mitratel yang fokus dalam bisnis menara ini. "Rencana penjualan Mitratel sudah ada sejak dua tahun lalu dan sejak itu kami sudah memantau," ujar Syarkawi, kepada KONTAN, Minggu (24/8).
Syarkawi bilang, sebagai anak usaha perusahaan pelat merah, sudah seharusnya proses tender penjualan Mitratel mengikuti mekanisme tender yang berlaku bagi BUMN dan sesuai Undang-Undang.
KPPU menduga ada kejanggalan dalam proses melepas Mitratel ke perusahaan lain, Pertama, proses penjualan sempat ditunda, namun tak lama berselang, tender penjualan digelar lagi dengan melakukan perubahan kriteria pemenang tender. Ini menguatkan dugaan KPPU bahwa Telkom sedang berupaya mengarahkan tender tersebut kepada salah satu pihak. KPPU menduga penjualan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, Syarkawi enggan membeberkan perubahan kriteria dan siapa perusahaan yang dicurigai akan memenangkan tender penjualan Mitratel ini.
Kedua, KPPU belum menerima laporan, baik dari Telkom maupun perusahaan peminat Mitratel terkait rencana penjualan ini. Hal ini yang membuat KPPU mengirimkan surat kepada Telkom sebulan lalu mengenai rencana penjualan Mitratel tersebut.
Kendati begitu, dia memastikan dugaan KPPU ini masih bersifat sementara dan masih terbuka kasus ini dinaikkan ke proses penyelidikan.
Silakan diawasi
Anggota Komisi VI DPR, Arif Minardi meminta KPPU untuk mengungkap hasil kajian dan pemantauan mereka miliki seputar rencana penjualan Mitratel ini.
Arif juga menduga penjualan Mitratel ini berpotensi merugikan negara, karena rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dari proses ini.
"Penjualan Mitratel ini bukan aksi korporasi biasa, tapi sudah tergolong aksi korporasi yang harus mendapat persetujuan parlemen," kata Arif.
VP Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo mengaku siap mengikuti aturan dari KPPU dan DPR. Sampai saat ini Telkom belum mengeksekusi penjualan Mitratel. "Kami belum pastikan kapan proses tender selesai dan silahkan semua pihak mengawasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News