kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selaras Mitra bawa kasus merek Pakubuwono ke MA


Senin, 09 Oktober 2017 / 17:04 WIB
Selaras Mitra bawa kasus merek Pakubuwono ke MA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca merek Pakubuwono @Bekasi dibatalkan pendaftarannya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Selaras Mitra Sejati (SMS) mempertimbangkan akan ajukan kasasi.

Kuas hukum PT SMS Ganda Atmaja mengatakan, pihaknya akan berdiskusi kepada klien terhadap upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh. "Kami pertimbangkan akan kasasi," ungkapnya seusai sidang, Senin (9/10).

Meski begitu, pihaknya mengutarakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim tersebut. Sebab, ia masih bersikukuh kata Pakubuwono adalah public domain yang merupakan nama pahlawan.

"Kalau begitu, berarti nama-nama Thamrin juga harus diubah dong?," tambahnya. Ditambah, saat ini merek Pakubuwono telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) yang pasti telah melewati proses pemeriksaan yang ketat.

Namun sayangnya, majelis hakim yang diketuai Desebeneri Sinaga tidak sependapat. Justru ia menilai Ditjen KI tidak inkonsisten dalam menerima merek Pakubuwono @Bekasi itu. Sebab sebelumnya tiga dari empat merek PT SMS dengan unsur Pakubuwono telah ditolak oleh Ditjen KI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×