kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan batalkan merek Pakubuwono @Bekasi


Senin, 09 Oktober 2017 / 16:36 WIB
Pengadilan batalkan merek Pakubuwono @Bekasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang apartemen The Pakubuwono Development (TPD) berhasil membatalkan merek Pakubuwono @Bekasi milik PT Selaras Mitra Sejati (SMS).

Hal itu seiring dengan gugatan pembatalan merek PT TPD yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, merek Pakubuwono milik PT SMS memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik PT TPD.

Yang mana, majelis menilai, merek Pakubuwono @Bekasi itu memiliki unsur yang dominan dengan merek Grand Pakubuwono milik PT TPD. Sehingga majelis berpendapat, PT SMS tidak memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan mereknya di Direktorat Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Apalagi keduanya sama-sama terdaftar dalam kelas yang sama yakni 36 yang melindungi jasa penyedia apartemen. Adapun merek Grand Pakubuwono telah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya di Ditjen KI sejak 2002 silam dan telah diperpanjang hingga 2022.

Desbeneri pun menyampaikan, selain merek Grand Pakubuwono, PT TPD setidaknya memiliki sembilan merek lain yang memiliki unsur Pakubuwono.

"Kesepuluh merek tersebut didaftarkan jauh sebelum tergugat (PT SMS) mendaftarkan mereknya," kata Desbeneri saat membacakan putusan, Senin (9/10). Adapun PT SMS sendiri baru mendaftarkan merek pada 2013.

Sehingga, hal tersebut dinilainya dapat mengecoh konsumen dan mengganggu ketertiban umum. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1, maka merek Pakubuwono @Bekasi harus lah dibatalkan.

"Mengadili, eksepsi tergugat tidak dapat diterima, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Menyatakan, tergugat tidak memiliki itikad tidak baik dan merek milik tergugat dibatalkan dengan segala akibat hukumnya," kata Desbeneri dalam amar putusan.

Sekadar tahu saja, PT TPD merupakan pengembang apartemen The Pakubuwono Residences yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta ko Selatan. Adapun saat ini PT TPD terdaftar atas tiga merek di Ditjen KI yakni The Pakubowono Signature, The Pakubuwono House, dan The Pakubuwono Townhouse.

Adapun sebelum mengajukan langkah hukum, baik PT PTD dan PT SMS telah dimediasi oleh Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia bahwasannya PT SMS ingin merubah mereknya menjadi Grand PT. Akan tetapi, PT SMS tetap mendaftarkan merek Grand Pakubuwono @Bekasi di Ditjen HKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×