Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar selama masa pandemi wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.
“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi Covid-19,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Baca Juga: KPK dan BPKP diminta ikut awasi penggunaan donasi untuk penanganan virus corona
Tercatat, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan.
Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via e-mail.
Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang/setara uang, yaitu 53 laporan.
Selanjutnya berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan, seperti uang, kado barang, karangan bunga 15 laporan, jenis makanan atau barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.
"Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK], yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” ungkap Syarief.
Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut.