kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri KEK juga dapat tax holiday


Rabu, 08 Juli 2015 / 15:00 WIB
Industri KEK juga dapat tax holiday


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Dalam revisi ini, pemerintah akan memasukkan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai industri yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam PMK tax holiday akan dimasukkan sektor khusus KEK. Pemerintah akan menyesuaikan industri utama KEK untuk masuk sebagai sektor penerima tax holiday. "Di PMK tax holiday ada industri ABCDE dan satu lagi industri utama KEK," ujarnya usai rapat koordinasi mengenai KEK di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/7).

Dalam revisi PMK tax holiday nanti, pemerintah hanya akan memasukkan kategori industri utama KEK sebagai penerima. Sementara itu, untuk detilnya akan dibuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang KEK. "Dengan itu ada fleksibilitas," terangnya.

Bambang menjelaskan, industri utama KEK yang akan dimasukkan sebagai industri penerima hanya industri pengolahan. Investor yang bergerak di sektor lainnya seperti pariwisata di KEK tidak mendapat kesempatan menerima fasilitas tax holiday.

Targetnya, aturan tax holiday dan PP KEK ini akan selesai pada bulan depan. Sebelumnya, Bambang mengaku ada tiga perombakan utama yang bakal terjadi di tax holiday. Pertama, tenor pemberian fasilitas tax holiday yang sebelumnya maksimal 10 tahun, kali ini akan diperpanjang hingga 15-20 tahun.

Alasan pemerintah datang dengan tenor yang lebih panjang adalah untuk memasukkan industri yang memang membutuhkan fasilitas pajak lebih panjang yaitu industri pengilangan dan refinery.

Kedua, format pemberian fasilitas pajak tidak lagi dalam bentuk pembebasan pajak hingga 0%, namun dalam bentuk pengurangan. Jadi bisa saja pengurangannya tidak sampai 100%, Ketiga, sektoral. Sektor penerima tax holiday ditambah menjadi tujuh sektor. Sebelumnya hanya lima sektor yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×