kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Selain kebijakan suku bunga acuan, ini 9 langkah kebijakan lanjutan Bank Indonesia


Kamis, 18 Maret 2021 / 16:10 WIB
Selain kebijakan suku bunga acuan, ini 9 langkah kebijakan lanjutan Bank Indonesia
ILUSTRASI. Selain kebijakan suku bunga acuan, ini 9 langkah kebijakan lanjutan Bank Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan alias BI 7 days reverse repo rate dalam Rapat Dewan Gubernur BI Maret 2021 di level 3,50%. 

Selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility sebesar 2,75% dan suku bunga lending facility di level 4,25%. 

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah perkiraan inflasi yang tetap rendah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/3). 

Sejalan dengan itu, bank sentral mengatakan akan menempuh 9 langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha.

Baca Juga: BI tahan suku bunga acuan di level 3,50%

Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. 

Ketiga, memperluas penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah mulai berlaku 16 April 2021.

Keempat, memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci serta berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter dan peningkatan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha. 

Kelima, memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan, serta memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor guna mengakselerasi pemulihan ekonomi. 

Baca Juga: Bank Mandiri dorong transaksi online dengan Livin’ By Mandiri



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×