kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Sektor pengolahan menjadi kontributor penerimaan pajak terbanyak


Selasa, 21 April 2020 / 23:28 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Secara umum, realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2020 sebesar Rp 241,6 triliun. Angka itu kontraksi 2,5% bila dibandingkan realisasi sama tahun lalu senilai Rp 247,7 triliun.

Adapun pencapaian Januari-Maret 2020 sudah menyumbang 14,7% dari target akhir tahun sebanyak Rp 1.642,6 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2020 menunjukkan penurunan akibat dampak virus korona yang sudah merambah ke seluruh sektor usaha sejak akhir Februari sampai Maret lalu.

Baca Juga: DJP: Insentif pajak rumah mewah tetap bisa tingkatkan penerimaan pajak

Ini tercermin dari beberapa pos penerimaan pajak yang koreksi cukup dalam seperti pajak penghasilan (PPh) Migas yang turun akibat melemahnya harga minyak mentah dan gas dan nilai tukar rupiah yang di luar asumsi.

“Penerimaan PPh Migas terjadi penurunan karena meski Arab Saudi dan Rusia sudah menyepakati produksi minyak, namun permintaan global turun akibat perlambatan perekonomian. Jadi, produksi sudah terlanjur meningkat tapi permintaan turun, akibatnya harga minyak melemah,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN lewat daring, Jumat (17/4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×