kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Sekretaris MA mengaku hanya ditanya tupoksi di KPK


Selasa, 24 Mei 2016 / 18:35 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan pada Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung terkait dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang melibatkan group Lippo.

Setelah sekali mangkir dari panggilan akhir pekan lalu, hari ini Nurhadi datangi KPK untuk diperiksa. Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam, berdasarkan pantauan KONTAN, Nurhadi keluar gedung KPK pukul 17.45 wib.

Sayangnya, Nurhadi irit bicara dan hanya melambaikan tangannya sebelum masuk kedalam mobil.

Nurhadi mengaku bila pemeriksaan hari ini dirinya hanya dicecar pertanyaan terkait tugas dan fungsinya di Mahkamah Agung. Sedangkan, Nurhadi mengaku belum dikonfirmasi terkait uang yang ditemukan dirumahnya.

" Belum ditanyai itu," katanya sembari meninggalkan gedung KPK, Selasa (24/5).

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Nurhadi yang berada di Kebayoran Baru dan menyita uang sejumlah Rp 1,7 miliar dalam pecahan uang asing.

Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK mengaku Nurhadi bakal ditanyai seputar perkara dugaan suap.

" Dimintai keterangan seputar suap PK," katanya, Selasa (24/5).

Selain Nurhadi, KPK juga memanggil kembali Eddy Sindoro bos PT Paramount Enterprise Internasional. Sayangnya, Eddy kembali mangkir dari panggilan. Sama dengan sebelumnya, Eddy mangkir tanpa keterangan.

Yuyuk mengaku KPK bakal kembali menjadwalkan pemanggilan Eddy tapi KPK belum akan melakukan penjemputan paksa.

" Kan masih ada satu panggilan lagi, kita akan upayakan lah," tambahnya.

Asal tahu saja, keduanya sudah dicegah oleh KPK sejak April 2016 lalu. Pencegahan ini ditujukan agar keduanya tidak pergi keluar negeri.

Sekedar info, untuk perkara ini KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Doddy Aryanto Supeno swasta.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×