kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sekjen PDIP: Perppu MK bertentangan dengan UUD


Kamis, 17 Oktober 2013 / 09:35 WIB
Sekjen PDIP: Perppu MK bertentangan dengan UUD
ILUSTRASI. Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akba/foc.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ada tiga poin penting termuat dalam Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti disebut dalam akun Twitter @SBYudhoyono, isi Perppu tentang MK itu, antara lain, akan memuat persyaratan hakim konstitusi, pemilihan dan penjaringan hakim konstitusi, dan pengawasan terhadap MK.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengatakan rencana Presiden untuk mengeluarkan Perppu mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, perlu ditolak.

Alasannya, katanya, Perppu MK ini bertentangan dengan UUD, Pasal 24C ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. Yakni, "Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan UU."

"Perlu ditolak karena bertentangan dengan UUD, Pasal 24C ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945," ungkap Tjahjo kepada Tribunnews.com, Kamis (17/10/2013).

Jadi dari segi materil maupun formil Perppu MK ini bertentangan.

Sebelumnya, SBY berjanji akan menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait wewenang, seleksi, persyaratan dan pengawasan Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/10) besok. Hal ini disampaikan SBY di akun Twitter-nya: @SBYudhoyono.

"Malam ini (Senin 14/10/2013) saya pimpin Rapat Kabinet utk membahas rancangan Perpu ttg MK. Insya Allah dlm 2 hari ini Perpu akan saya tanda tangani," tulis SBY dalam akun tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa Perppu itu akan memuat tiga hal penting. Pertama, soal persyaratan hakim konstitusi. Kedua, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi. Dan, ketiga, soal pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi.

SBY berharap Perppu itu mampu memulihkan kepercayaan rakyat sehingga MK dapat melanjutkan tugasnya dengan baik. "Perppu ini selaras dgn UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih hakim konstitusi," tulis SBY lagi.

Menurut SBY, meskipun UUD 1945 memberi kewenangan kepada presiden, DPR dan MA untuk menetapkan hakim Konstitusi, prosesnya mesti akuntabel dan transparan. "Amat berbahaya jika MK yg kekuasaannya sangat besar, tidak mendapatkan kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga," tulisnya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×