Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno akhirnya rampung.
Senin ini (21/10), Waryono telah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 jam sebagai saksi untuk mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
Waryono pun terlihat keluar dari lobi utama KPK sekitar pukul 20.05 WIB tadi. Namun, ketika ditanyai wartawan seputar dugaan korupsi suap di SKK Migas dan barang bukti berupa uang yang ditemukan di ruang kerjanya, Waryono memilih untuk bungkam dan mencoba untuk masuk kedalam mobilnya.
"Sudah-sudah" kata Waryono kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/10). Waryono pun tidak memberikan komentar saat ditanyai tentang dokumen yang disimpan dalam map cokelat yang dibawanya tersebut.
Terseretnya nama Waryono dalam kasus ini bermula dari penggeledahan kasus dugaan suap terkait kegiatan di SKK Migas yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan rekonstruksi penangkapan SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandhini, pada Jumat (4/10) lalu.
Biasanya, dalam penanganan kasus di KPK, tak lama berselang setelah dilakukannya proses rekonstruksi, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan (P21). Hingga rekonstruksi tersebut dilakukan, KPK baru hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Waryono.
Kasus dugaan suap terkait kegiatan di SKK Migas sendiri bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu.
Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas.
Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News