Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo, Senin (4/11). Waryono diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap terkit kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (4/11).
Waryono terlihat mendatangi Kantor KPK pada pukul 08.20 WIB dengan mobil Innova hitam dan mengenakan kemeja batik berwarna biru. Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya hari ini, Waryono enggan berkomentar dan hanya melambaikan tangan kepada awak media.
Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan rekonstruksi penangkapan SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, pada Jumat (4/10) lalu. Biasanya dalam penanganan kasus di KPK, tak lama berselang setelah dilakukannya proses rekonstruksi, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan (P21). Hingga rekonstruksi tersebut dilakukan, KPK baru menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Waryono pada (21/10) lalu.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu.
Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News