kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat ke 4,95% Pada Kuartal III-2024


Selasa, 05 November 2024 / 11:19 WIB
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat ke 4,95% Pada Kuartal III-2024
ILUSTRASI. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 mencapai 4,95% year on year (YoY), melambat dari 5,05% di kuartal kedua.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 mencapai 4,95% year on year (YoY). Pertumbuhan ini melambat bila dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai 5,05% YoY.

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, perekonomian Indonesia berdasarkan produk domestik bruto (PDB) pada kuartal III-2024 atas harga berlaku sebesar Rp 5.638,9 triliun.

Sementara itu pertumbuhan berdasarkan PDB atas dasar harga konstan mencapai Rp 3.279,6 triliun.

Baca Juga: Defisit APBD 2025 Dipangkas, Kurangi Ketergantungan Pemda pada Utang

“Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024, bila dibandingkan dengan kuartal III-2023 atau secara year on year tumbuh sebesar 4,95%," ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/11).

Bila dibandingkan dengan kuartal II-2024 secara quarter to quarter (QtQ) tumbuh sebesar 1,50 %.

Amalia menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% sepanjang Januari hingga September 2024 (c-to-c).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×