kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sejumlah PNS khawatir peralihan program Taspen ke BP Jamsostek kurangi nilai manfaat


Rabu, 05 Februari 2020 / 16:06 WIB
Sejumlah PNS khawatir peralihan program Taspen ke BP Jamsostek kurangi nilai manfaat
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan dinding gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu (20/11/2019).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Kosasih mengatakan, pihaknya bukan dalam kapasitas untuk mengomentari kinerja BP Jamsostek. Ia meyakini BP Jamsostek juga memiliki profesional dalam pengelolaan dana nasabahnya. Yang terang, pihaknya menegaskan selama ini profesional karena memang fokus lembaganya adalah mengelola dana dari PNS/ASN.

"Pada dasarnya kami tidak bisa mengomentari apa yang dikelola oleh BPJS TK, karena kami tidak tahu. Dan kami yakin BPJS TK juga profesional. Tapi yang kami bisa jamin kepada seluruh peserta kami dan masyarakat, memang selama ini Taspen mengelola Rp 263 triliun untuk 4,1 juta peserta aktif dan 2,3 juta yang sudah pensiun, kita memberikan layanan terbaik," ujar dia. 

Baca Juga: Bakal dilebur dengan BPJamsostek, begini tanggapan Taspen

Kosasih mengatakan, berdasarkan benchmark pengelolaan Jaminan Sosial di Negara-negara antara lain seperti Korea Selatan, Philipina, dan juga Malaysia, penyelenggaraan Jaminan Sosial dilaksanakan secara fokus dan segmented.

Yaitu memisahkan pengelolaan Jaminan Sosial berdasarkan segmen Kepesertaan, menempatkan/memberlakukan yang sama pada hal yang sama, yaitu pengelolaan Jaminan Sosial bagi Penyelenggara Negara dalam lembaga tersendiri.

"Hal tersebut dilaksanakan dengan filosofi bahwa unsur penghargaan bagi Government Employee tidak dapat diabaikan, sehingga pengelolaan Jaminan Sosialnya pun harus diselenggarakan secara terpisah dengan sektor swasta, dengan kebijakan-kebijakan, layanan, dan manfaat yang lebih baik," ucap dia.

Baca Juga: Optimistis Ekonomi Membaik, BPJS Menargetkan Jumlah Peserta Baru hingga 23,5 Juta

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Kepatuhan Hukum BP Jamsostek Salkoni, mengatakan, peralihan itu tidak akan merugikan hak-hak ASN/PNS. "Justru Kami menjamin dipersiapkan dengan baik dan hati-hati," kata Salkoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×