Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengagendakan sidang lanjutan uji materi UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam sidang lanjutan ini, MK mengundang pihak terkait yang diantaranya adalah PT Taspen (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama Taspen ANS Kosasih dalam sidang tersebut mengatakan, pihaknya merupakan pihak terkait, dan bukan pihak yang mengajukan uji materi.
"Hari ini kami datang sebagai pihak terkait. Jadi kita bukan yang mengajukan ini, tapi pemohon yang merupakan peserta kami itu mereka ada kekhawatiran, nanti kalau kita sampai terjadi hal-hal yang dikhawatirkan, apakah nanti manfaat yang diterima kami berbeda?," kata Kosasih di Gedung MK, Rabu (5/2).
Baca Juga: BPJAMSOSTEK kumpulkan iuran Rp 101,8 miliar dari pekerja migran
Kosasih menjelaskan, terdapat beberapa kekhawatiran dari pemohon uji materi. Yaitu para peserta Taspen merasa tidak ada yang dapat memastikan dengan adanya pengalihan tersebut para peserta taspen tidak akan mengalami penurunan layanan dan manfaat.
Kemudian, bahwa tidak dapat dipastikan dengan adanya pengalihan itu, para peserta taspen akan mendapatkan layanan dan manfaat yang lebih baik dari pelayanan prima yang selama ini diberikan PT Taspen persero. Kekhawatiran lainnya adalah berkurangnya nilai manfaat yang diterima karena digunakan untuk menanggung pekerja swasta dalam BP Jamsostek.
Baca Juga: Sepanjang 2019, pembayaran klaim BPJAMSOSTEK tembus Rp 29,2 triliun
"Asetnya Taspen Rp 263 triliun, anggotanya 4,1 juta. Kalau BPJS (ketenagakerjaan) asetnya kabarnya Rp 412 triliun, trus anggotanya kalau tidak salah sekitar 16 juta. Jadi 263 dibagi 4 samap 412 dibagi 16 nanti kalau digabung berarti tergerus dong secara total? Saya bilang matematikanya menarik juga dari para pemohon," jelas dia.
Lebih lanjut, Kosasih mengatakan, pihaknya bukan dalam kapasitas untuk mengomentari kinerja BP Jamsostek. Ia meyakini BP Jamsostek juga memiliki profesional dalam pengelolaan dana nasabahnya. Yang terang, pihaknya menegaskan selama ini profesional karena memang fokus lembaganya adalah mengelola dana dari PNS/ASN.
"Pada dasarnya kami tidak bisa mengomentari apa yang dikelola oleh BPJS TK, karena kami tidak tahu. Dan kami yakin BPJS TK juga profesional. Tapi yang kami bisa jamin kepada seluruh peserta kami dan masyarakat, memang selama ini Taspen mengelola Rp 263 triliun untuk 4,1 juta peserta aktif dan 2,3 juta yang sudah pensiun, kita memberikan layanan terbaik," ujar dia.
Baca Juga: Bakal dilebur dengan BPJamsostek, begini tanggapan Taspen
Kosasih mengatakan, berdasarkan benchmark pengelolaan Jaminan Sosial di Negara-negara antara lain seperti Korea Selatan, Philipina, dan juga Malaysia, penyelenggaraan Jaminan Sosial dilaksanakan secara fokus dan segmented.
Yaitu memisahkan pengelolaan Jaminan Sosial berdasarkan segmen Kepesertaan, menempatkan/memberlakukan yang sama pada hal yang sama, yaitu pengelolaan Jaminan Sosial bagi Penyelenggara Negara dalam lembaga tersendiri.
"Hal tersebut dilaksanakan dengan filosofi bahwa unsur penghargaan bagi Government Employee tidak dapat diabaikan, sehingga pengelolaan Jaminan Sosialnya pun harus diselenggarakan secara terpisah dengan sektor swasta, dengan kebijakan-kebijakan, layanan, dan manfaat yang lebih baik," ucap dia.
Baca Juga: Optimistis Ekonomi Membaik, BPJS Menargetkan Jumlah Peserta Baru hingga 23,5 Juta
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Kepatuhan Hukum BP Jamsostek Salkoni, mengatakan, peralihan itu tidak akan merugikan hak-hak ASN/PNS. "Justru Kami menjamin dipersiapkan dengan baik dan hati-hati," kata Salkoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News