Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak mengkritisi pro kontra Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait Pengaturan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau yang dinilai merugikan kelangsungan ekosistem pertembakauan di tanah air.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menegaskan, pihaknya siap mengawal penyusunan RPP sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan demi menjaga iklim usaha industri hasil tembakau (IHT).
Edy mengatakan, IHT mendapatkan sejumlah tekanan mulai dari kenaikan cukai sejak 2020 hingga pembahasan RPP Kesehatan.
“Sejak 2020 hingga 2022 ini, cukai terus naik dan HJE (harga jual eceran) juga naik,” kata Edy dalam keterangannya, Kamis (23/11).
Baca Juga: APMI akan Kirim Surat Penolakan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan ke Pemerintah
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Menurut Edy, perusahaan rokok awalnya tidak ingin menaikkan harga untuk mempertahankan konsumen. Namun, pada akhirnya industri hasil tembakau terpaksa harus menaikkan harga rokok mengingat margin keuntungan yang semakin menipis.
“Sejak pertengahan tahun ini, IHT secara perlahan naikkan harga rokok, hal ini mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap rokok sehingga pesanan baru semakin turun menjelang akhir tahun ini,” katanya.
Penurunan pesanan baru ini juga menyebabkan penurunan produksi. Kondisi tersebut diperberat dengan pembahasan RPP Kesehatan, terutama pada bagian pengamanan zat aditif, yang dinilai berpotensi mematikan IHT.
Hal ini, kata Edy, juga membuat beberapa produsen dalam memenuhi permintaan cenderung menghabiskan persediaan yang ada dibanding meningkatkan produksi. Pelaku usaha juga wait and see melihat perkembangan pembahasan RPP ini.
"Kami terus kawal pembahasan RPP Kesehatan untuk jaga iklim usaha IHT tetap kondusif,” kata Edy.
Baca Juga: Tolak Larangan Iklan Produk Tembakau di RPP Kesehatan, DPI Bersurat ke Kemenkes
Sebelumnya, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari mengatakan, rokok bukanlah produk yang dilarang untuk diiklankan. Hal itu, didasarkan putusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait produk rokok.
"Kita bicara soal pengamanan, termasuk bicara tembakau, tidak putus dari putusan MK. Kita punya 6 bahkan, tapi saya mengambil beberapa sampel saja dari putusan MK," kata Cahyani.
Cahyani menegaskan, salah satu kesimpulan dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa tembakau adalah produk yang legal, yang dapat diatur tapi tidak dilarang. Selain itu, rokok bukan barang ilegal yang dilarang untuk diiklankan, tapi tetap dengan syarat-syarat tertentu.
"Kemudian, rokok bukanlah barang ilegal, ini saya ambil dari pertimbangan MK, sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan, walaupun dengan syarat-syarat tertentu," kata dia.
Cahyani menjelaskan, walaupun rokok boleh diiklankan, harus ada bentuk pengamanan tertentu. Seperti iklan yang ditayangkan harus lebih dari jam 10 malam hingga tidak boleh ditampilkannya produk rokok itu sendiri.
"Artinya kalau diiklankan harus ada jaring-jaring pengamannya," ujarnya.
Selain itu, dalam putusan MK tersebut, tidak ada larangan rokok untuk dipublikasikan. Rokok itu sendiri produk yang legal dan terbukti dengan dikenakannya cukai.
"Kemudian tidak pernah ada menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan ataupun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, dalam penyusunan RPP sebagai aturan pelaksana Undang Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sinergi antar kementerian dan lembaga adalah hal yang utama.
Menurut Nirwala, dalam pembahasan aturan pengendalian, ada 2 instrumen yang digunakan yaitu instrumen non-fiskal, dan fiskal. Untuk menghasilkan peraturan yang tepat, diperlukan kolaborasi antar kementerian terkait.
"Dalam hal RPP ini, sangat dibutuhkan sinkronisasi antara apa yang diatur dalam RPP dengan UU Cukai yang sudah ada, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Nirwala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News