kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APMI akan Kirim Surat Penolakan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan ke Pemerintah


Senin, 20 November 2023 / 19:50 WIB
APMI akan Kirim Surat Penolakan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan ke Pemerintah
ILUSTRASI. Konser Musik: APMI sampaikan keberatan soal RPP Kesehatan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri kreatif yang baru saja mulai bergeliat kembali sebagai bentuk pemulihan dari pandemi Covid-19 mendadak gusar akibat kehadiran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Sebab pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut berisi banyak larangan yang berpotensi membuat industri kreatif terpuruk lagi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin mengungkapkan, pihaknya berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang.

Hal-hal tersebut, lanjutnya, seharusnya tetap diperbolehkan karena kontribusi dan dukungan dari industri tembakau terhadap berbagai acara sangat signifikan.

Baca Juga: Gaprindo Minta RPP Kesehatan Tidak Mengatur Tembakau

”Berbagai event besar bahkan bisa terselenggara berkat dukungan produk tembakau. Tahun 2023 justru menjadi momentum pulihnya festival, konser musik, acara luar ruang setelah vakum akibat pandemi Covid-19,” ucap Emil dalam keterangannya, Senin (20/11).

Pada tahun 2023, lanjut Emil, Indonesia berhasil menjadi penyelenggara beberapa pagelaran spektakuler yang mendatangkan banyak artis, musisi, dan talenta lokal maupun internasional.

“Maraknya pertunjukan di Indonesia menjadi bukti jika pertumbuhan subsektor musik paska pandemi sangatlah pesat,” terusnya.

Kondisi industri kreatif yang mulai pulih dan bahkan bertumbuh ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendukung kebangkitan secara berkelanjutan dan berkontribusi positif kepada Indonesia.

Suksesnya pagelaran-pagelaran tersebut, kata Emil, tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan juga pihak swasta.

Maka, munculnya banyak larangan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan mengundang kekhawatiran yang besar.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok di Tahun Depan Bagaikan Buah Simalakama Bagi Pemerintah

Terdapat kerugian multiplier effect yang dinilai mengerikan bagi industri kreatif, jika berbagai larangan bagi industri tembakau tersebut diberlakukan.

”Produk tembakau rerata mendukung 30% dari total alokasi anggaran satu pagelaran. Sebuah pagelaran musik berskala besar juga menyerap jumlah pekerja yang besar, yaitu sekitar 3.000 tenaga kerja,” paparnya.




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×