Reporter: Fahriyadi |
JAKARTA. Permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) diajukan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait Peraturan Daerah (Perda) yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah. Koalisi LSM tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara.
”Beberapa peraturan daerah yang melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah merupakan pembatasan hak asasi manusia untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing,” ujar Erna Ratnaningsih, salah satu anggota Tim Advokasi di Gedung MA, Rabu (20/4).
Menurut catatannya, saat ini telah banyak Perda yang melakukan pelarangan terhadap Ahmadiyah. Ia mencontohkan salah satunya ialah Perda larangan jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat dan Pandeglang.
Lebih lanjut, Erna juga mengatakan, alasan pengujian Perda ini dikarenakan perda yang ada tersebut bertentangan dengan UU 10/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pasalnya, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dalam UU Pemda tersebut dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan lisan dan tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
Lebih lanjut, Erna menyatakan bahwa Perda larangan Ahmadiyah tersebut tak dimulai dengan penampungan pendapat masyarakat sebelumnya. Namun, perda tersebut hanya berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Ia mengemukakan bahwa Perda tersebut juga bertentangan dengan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kami meminta agar MA untuk segera membatalkan beberapa perda yang melakukan pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah ini," jelasnya.
Perda yang diminta untuk dibatalkan adalah Perda yang terkait pelarangan Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat, Banten, Sumatera barat, dan Pandeglang.
Terkait pengajuan tersebut, MA dalam seruan sebelumnya selalu mempersilakan jika ada pihak yang mempermasalahkan Perda terkait Ahmadiyah ini.
Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan bahwa lembaganya siap memproses jika ada pihak yang mempermasalahkan Perda Ahmadiyah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News