kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rizieq: FPI minta MPR dorong Kepres pembubaran Ahmadiyah


Selasa, 15 Maret 2011 / 20:29 WIB
ILUSTRASI. Grup idol Korea Selatan, Winner, yang berada di bawah YG Entertainment


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, agar mengeluarkan Keputusan Presiden terkait Pembubaran Ahmadiyah.

Hal tersebut dilakukan FPI lantaran masih melihat banyaknya Ahmadiyah meyebarkan ajarannya di Bandung melalui buku-buku anak kecil. “Kita sudah gerah dengan berbagai konflik di Sukabumi,” ujar Habib Rizieq saat pertemuan dengan MPR RI, lantai 9 Nusantara III, Selasa (15/3).

Dia khawatir jika tidak segera dilarang, peredaran Ahmadiyah akan mengancam integritas nasional. Habib menyatakan, saat ini Jawa Timur telah aman seusai dikeluarkannya SK Gubernur. “Tidak ada masalah juga di Jawa Barat. Saya mau supaya tidak ada lagi yang memafaatkan Ahmadiyah untuk memecah belahkan anak bangsa,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari, memberi aspirasi terhadap keinginan FPI dan Forum Umat Islam (FUI) yang menjunjung hukum. “Kami juga respek FPI sudah kirim surat kepada Presiden dan latar belakang sampai usulan langkah konkrit,” ujar Hajriyanto.

Dia pun mengatakan, jika MPR sangat respek dengan langkah FPI agar MPR meminta Presiden untuk membubarkan Ahmadiyah. “Itu akan kami catat, tapi dengan presiden itu forumnya internal bersifat konsultatif. Kalau saya petakan ada dua garis besar melihat kasus Ahmadiyah, yaitu semata kebebasan beragama konteks HAM, dan kedua memposisikan fenomena HAM ini menjadi internal umat Islam,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×