Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan penganut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Jawa Barat. Kedua tersangka ini berinisial I dan A.
Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam menjelakan, kedua tersangka ini terekam dalam video penyerangan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka tersebut adalah orang yang memakai jaket hitam.
Anton mengatakan, salah satu dari tersangka itu akan ditahan. "Yang satu (orang) sudah dikeluarkan surat perintah penahanan, kemudian yang satu lagi nanti, apakah bisa ditahan atau tidak," ujarnya, Jumat (18/2).
Dengan adanya tambahan dua tersangka ini maka jumlah tersangka kasus tersebut menjadi sembilan orang. Asal tahu saja, kasus penyerangan penganut Ahmadiyah ini terjadi pada Minggu (6/2) lalu. Akibat penyerangan ini tiga orang penganut Ahmadiyah tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News