Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakuka dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News