Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sejumlah kota masuk Level 4, berikut ini aturan main PPKM Level 4.
Perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali berlangsung selama 1-7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa perpanjangan PPKM berlaku 1-14 Maret 2022.
Landasan hukum yang mengatur perpanjangan PPKM adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022.
Berikut kota-kota yang menerapkan PPKM Level 4:
Banten
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Jawa Timur
- Kota Madiun
Baca Juga: Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Ini Salah Satu Jalan Menurut Kemenkes
Aturan main PPKM Level 4
PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
Kegiatan pada sektor nonesensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kegiatan pasar modern dan tradisional
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Mulai Melandai, Sejumlah Provinsi Masih Menanjak
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran/rumahmakan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, diizinkan buka dengan ketentuan:
- dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 50%
- satu meja maksimal 2 orang
- waktu makan maksimal 60 menit
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 25%
- satu meja maksimal 2 orang
- waktu makan maksimal 60 menit
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
Baca Juga: Daerah PPKM Level 4 Makin Banyak, Pengangguran Bisa Meningkat
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Tempat ibadah
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Kegiatan di fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 25%.
Baca Juga: Masyarakat Umum Kini Bisa Dapatkan Booster Setelah 3 Bulan, Ayo Vaksin!
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakuka dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News