Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah insentif pajak yang berikan oleh pemerintah pada tahun ini akan berakhir dalam waktu dekat. Di antaranya, pemberian insentif pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang berlaku sampai dengan Juni 2022.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, pencabutan insentif pajak pada bulan Juni mendatang diperkirakan akan mendorong peningkatan dari beban bisnis usaha sehingga kinerja profit akan cenderung menurun.
“Penurunan ini kemudian berpotensi berdampak pada perlambatan investasi di paruh kedua tahun 2022,” ujar Josua kepada Kontan.co.id, Senin (30/5).
Namun menurut Josua, normalisasi sistem perpajakan ini tetap diperlukan segera agar pertumbuhan ekonomi tetap sustained di jangka panjang.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Terima Rp 10,73 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Ia juga melihat, seiring dengan semakin dibukanya perekonomian dan daya beli masyarakat yang meningkat, dampak dicabutnya insentif pajak tidak akan terlalu berdampak signifikan pada kinerja perusahaan secara umum.
Dihubungi berbeda, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat banyak dampak terhadap perekonomian apabila insentif pajak tidak diperpanjang.
Untuk sektor yang masih membutuhkan insentif pajak, menurutnya pemberhentian insentif pajak akan sangat berdampak pada sektor tersebut karena masih berada dalam tahap pemulihan ekonomi.
“Sehingga beragam bentuk insentif dari pemerintah tentu masih sangat diperlukan,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id.
Sementara pada sektor yang notabenenya sudah tumbuh di sepanjang tahun lalu dan juga tahun ini akan merasakan dampak meskipun relatif lebih sedikit jika pemerintah memutuskan untuk memberhentikan insentif pajak di bulan Juni nanti.