Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (30/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 53.508 wajib pajak dengan 62.383 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 10,73 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 106,92 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 92,47 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,81 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,63 triliun.
Baca Juga: Subsidi Membengkak, Begini Cara Pemerintah Genjot Penerimaan Negara
Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.
Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 31 hari lagi.
Baca Juga: Insentif PPh Pasal 25, PPh 22 Impor, dan PPh Final Tidak Akan Diperpanjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News