kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sejumlah hal ini masih jadi pembahasan di dalam draf omnibus law


Kamis, 12 Desember 2019 / 20:26 WIB
Sejumlah hal ini masih jadi pembahasan di dalam draf omnibus law
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani usai Rapat Koordinasi Omnibus Law di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (12/12)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  mengakui masih ada pembahasan terkait substansi  Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang belum mencapai kesepakatan.  

Subtansi tersebut terkait dengan salah satu klaster dalam Omnibus Law yaitu klaster ketenagakerjaan.  Airlangga mengatakan, aspek lapangan kerja masih dalam pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Airlangga optimistis omnibus law efektif membabat hambatan investasi di dalam negeri

“Isinya  izin tenaga kerja, definisi jam kerja, terkait pekerjaan yang fleksibel, misalnya working hours dan prinsip easy firing easy hiring. Teknisnya masih dalam pembahasan dengan Kemenaker,” tutur Airlangga, Kamis (12/12). 

Ditanya soal apakah salah satu poin perdebatan terkait dengan upah dan pesangon, Airlangga pun masih enggan menjelaskan lebih rinci. “Itu semua masuk dalam pembahasan tapi belum final,” sambung dia. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengakui klaster terkait ketenagakerjaan ini belum dibahas sampai final lantaran karena belum mencapai kesepakatan dari Kemenaker. 

Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga

“Ya  kita memberikan masukan, tentunya ya bagaimana di satu sisi kepentingan dari tenaga kerja itu terwadahi dan juga dari dunia usaha keinginanya tercapai. Memang kita sedang mencari jalan tengahnya lah, tetapi saya belum bisa berbicara lagi karena ini belum final,” kata Rosan saat ditemui dalam kesempatan yang sama, Kamis (12/12). 

Rosan juga mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar Menko Perekonomian hari ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun tidak turut hadir. Oleh karena itu, pembahasan klaster ketenagakerjaan belum dilanjutkan pada pertemuan hari ini. 

“Tadi kita tidak bicarakan sama sekali karena kebetulan juga Bu Menterinya tidak ada, jadi kita tidak bahas sama sekali,” lanjut Rosan. 

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal

Adapun,  pemerintah dan Satgas Bersama Omnibus Law yang diketuai Rosan berupaya untuk merampungkan pembahasan soal tenaga kerja ini dalam waktu dekat. Hal ini agar draf final RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tetap bisa disampaikan ke parlemen sesuai target yaitu pada awal Januari 2020. 

“Pastinya kita cari keseimbangan lah dimana satu sisi kepentingan dunia usaha juga terpenuhi, di satu sisi juga tetap menjaga kesejahteraan bagi para buruh dan pegawai,” tandas Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×