kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Airlangga optimistis omnibus law efektif membabat hambatan investasi di dalam negeri


Kamis, 12 Desember 2019 / 20:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani usai Rapat Koordinasi Omnibus Law di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (12/12)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan telah resmi tercantum dalam  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020. 

Kedua aturan sapu jagat ini rencananya bakal dibahas pada pertengahan Januari 2020 bersama dengan anggota parlemen. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing di Indonesia selama ini adalah terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga: Draf Omnibus Law Perpajakan lebih dulu diserahkan ke DPR di Desember

Hiper regulasi tersebut terjadi pada berbagai sektor atau bidang usaha dan menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.

Oleh karena itu,  diperlukan penerapan metode omnibus law, yakni pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU saja.

"Karena apabila deregulasi dilakukan secara biasa (business as usual) yaitu dengan mengubah satu persatu UU, sulit untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas," papar dia, Kamis (12/12).

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan omnibus law.

Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×