kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Airlangga optimistis omnibus law efektif membabat hambatan investasi di dalam negeri


Kamis, 12 Desember 2019 / 20:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani usai Rapat Koordinasi Omnibus Law di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (12/12)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan telah resmi tercantum dalam  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020. 

Kedua aturan sapu jagat ini rencananya bakal dibahas pada pertengahan Januari 2020 bersama dengan anggota parlemen. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing di Indonesia selama ini adalah terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga: Draf Omnibus Law Perpajakan lebih dulu diserahkan ke DPR di Desember

Hiper regulasi tersebut terjadi pada berbagai sektor atau bidang usaha dan menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.

Oleh karena itu,  diperlukan penerapan metode omnibus law, yakni pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU saja.

"Karena apabila deregulasi dilakukan secara biasa (business as usual) yaitu dengan mengubah satu persatu UU, sulit untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas," papar dia, Kamis (12/12).

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan omnibus law.

Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×