Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan aturan detail mengenai pesangon akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja menghapus sejumlah pasal yang berkaitan dengan pesangon. Antara lain pasal 161 hingga pasal 172 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Secara detail akan segera kita atur dalam PP, kita mendapat amanat kurang lebih itu 5 PP," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/10).
Asal tahu saja pada pasal 161 hingga pasal 172 mengatur teknis pemberian pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada pasal 161 UU 13/2003 diatur pemberian pesangon bagi karyawan yang terkena PHK akibat surat peringatan.
Baca Juga: UU Omnibus Law Cipta Kerja diprediksi mendorong kebangkitan ekonomi Indonesia
Pada pasal 162, diatur mengenai pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri karena kemauan sendiri. Pasal 163 mengatur pemberian pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akibat adanya perubahan status perusahaan, peleburan, penggabungan, dan perubahan kepemilikan.
Pasal 164 pemberian pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akibat perusahaan yang mengalami kerugian selama 2 tahun secara terus menerus. Pasal 165 diatur mengenai pesangon bagi pekerja atau buruh ya g terkena PHK akibat perusahaan pailit.
Pasal 166 mengenai pesangon untuk keluarga bila hubungan kerja berakhir karena pekerja atau buruh meninggal dunia. Pasal 167 mengatur pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK karena memasuki masa pensiun.
Pasal 168 diatur mengenai pesangon bagi pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa alasan. Pasal 169 mengatur pesangon bagi buruh atau pekerja yang meninta PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga: Inilah pasal UU Cipta Kerja yang paling merugikan bagi kaum buruh yang kena PHK
Pasal 172 mengatur pesangon bagi pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak mampu melakukan pekerjaan setelah melampaui batas 12 bukan.
Anwar bilang aturan teknis tersebut tak diatur dalam UU Cipta Kerja. Pasalnya bila ada perubahan ke depan akan sulit untuk melakukan perubahan UU.
"Kalau teknis masuk dalam UU setiap ada perkembangan kita susah melakukan perubahan tapi kalau dalam PP lebih cepat," terang Anwar.
Selanjutnya: Buruh di Tangerang mogok kerja tolak UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News