Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai positif bagi investor. Beleid ini dianggap dapat membangkitkan perekonomian Indonesia yang tertekan dampak pandemi virus Covid-19.
Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno, mengatakan, terobosan omnibus law ini sangat diperlukan agar Indonesia bisa berdaya saing dengan negara-negara lain.
Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan Senin (5/10) bisa menarik para pengusaha dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
"Karena, aturan ini memangkas banyak birokrasi yang berkaitan dengan perijinan usaha di Indonesia," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Bertahan dan Bangkit di Masa Pandemi" yang diselenggarakan secara daring dari Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (6/10/2020)
Baca Juga: Inilah pasal UU Cipta Kerja yang paling merugikan bagi kaum buruh yang kena PHK
Disahkannya beleid tersebut, proses perizinan yang dilakukan para investor ke instansi yang terkait dapat dilakukan lebih mudah. Diprediksi banyak pengusaha dalam maupun luar negeri yang akan menanamkan modal, meskipun masih mewabahnya Covid-19 di berbagai wilayah.
"Banyak peraturan yang membikin sulit para pengusaha, khususnya soal dengan perijinan," katanya.
Pemerintah Indonesia mampu melakukan perbaikan dalam berbagai indikator menjalankan bisnis, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, perdagangan antar pesanan, dan menyelesaikan kebangkrutan yang terjadi.
Dengan melakukan perbaikan secara masif dalam indokator di atas, maka Indonesia dapat mengalahkan negara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam dalam narik perhatian investor.
Baca Juga: UGM : UU Cipta Kerja liberal kapitalistik, mengutamakan sumber daya ekstraktif
Hasilnya, dapat mendongkrak peringkatan kemudahan berusaha di Indonesia di mata dunia menjadi lebih baik dari tiga negara tetangga. "Indonesia memerlukan perbaikan secara radikal dalam berbagai indikator tersebut," tuturnya.
Ia berharap, perundangan ini dapat menolong perekonomian Indonesia dari keterperukan akibat Covid-19.
Sehingga, dalam waktu beberapa waktu kedepan perekonomian dalam negeri dapat segera kembali pulih menjadi seperti sedia kala sebelum terjadinya wabah global. "Saya optimis dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini," pungkasnya.
Selanjutnya: Buruh di Tangerang mogok kerja tolak UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News