Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatatkan kewajiban menyimpang devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% selama setahun telah berdampak pada tingkat konversi valuta asing (valas) ke rupiah.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan, tingkat konversi valas ke rupiah dari DHE SDA yang masuk ke sistem keuangan sudah mencapai 87%, sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 8/2025.
“Kami lihat aturan dalam PP DHE SDA yang baru itu cukup efektif, karena konversi yang terjadi itu sudah mencapai sekitar 87%. Jadi artinya para eksportir yang membuat dolarnya dia (konversi) ke rupiah. Ini kami juga bisa merasakan di pasar, di mana supply dari dolarnya itu sudah makin membaik,” tutur Destry dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Pengimpor di Luar Negeri Telat Bayar, Bisa Mengancam Realisasi DHE SDA
Kemudian, ia juga mencatat, penempatan DHE SDA pada instrumen Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) terus mengalami peningkatan, yang mana saat ini berada di level US$ 4,4 miliar.
Demikian juga untuk penempatan pada Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI juga terus meningkat, dalam satu bulan ini (September) meningkat US$ 100 juta, sehingga berada di level US$ 522 juta.
Baca Juga: Realisasi DHE SDA Dampaknya ke Rupiah dan Cadangan Devisa Masih Terbatas
Sebelumnya, Destry membeberkan, alasan eksportir banyak yang mengkonversi devisanya ke rupiah adalah karena perusahaan-perusahaan komoditas membutuhkan rupiah untuk biaya operasional mereka.
Selanjutnya: Bill Gates Baru Merasa Sukses pada Usia 42, Meski Sudah Jadi Miliarder Termuda Dunia
Menarik Dibaca: Film Ikatan Darah akan World Premiere di Fantastic Fest 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News