Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2002, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun. Penyaluran dana Otsus ke Papua sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sepanjang periode 2002-2020, Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana Otsus ke Papua mencapai Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,95 triliun. Di luar itu, kedua provinsi juga masih menerima Transfer Dana ke Daerah serta Dana Desa (TKDD).
“Dana Otsus ke Papua dianggarkan 2% dari pagu DAU Nasional. Selain itu, nilai TKDD per kapita untuk Papua dan Papua Barat juga yang tertinggi dibandingkan daerah pembanding lainnya,” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, Selasa (25/2).
Baca Juga: Berakhir tahun depan, pemerintah evaluasi dana Otsus Papua
Suahasil menyebut, TKDD per kapita di Papua dan Papua Barat mencapai masing-masing Rp 23,19 juta dan Rp 13,98 juta
Kendati begitu, Suahasil mengatakan, penggunaan dana Otsus Papua masih belum optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Penyebabnya, pemerintah daerah Papua belum memiliki fokus dalam memanfaatkan dana tersebut di bidang-bidang prioritas seperti pendidikan dan kesehatan.
Pendanaan Otsus ke Papua dengan skema selama ini, lanjut Suahasil, juga dinilai belum dapat mendorong percepatan kesejahteraan sampai pada tingkat yang diharapkan.
“Pengelolaan dana Otsus ini perlu didesain kembali agar mampu mengejar ketertinggalan dari daerah-daerah lain, perbaikan pelayanan publik dan kesejahteraan bisa lebih cepat,” tutur Suahasil.
Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma mengkritisi pengaturan Otsus dan sistem informasi yang selama ini sangat tertutup. Dampaknya, pengelolaan dana Otsus yang sudah tersalurkan juga menjadi tidak jelas.
“Kalau saat ini kita buat survei, saya yakin 95% rakyat Papua pasti merasa Otsus tidak berhasil karena mereka juga tidak pernah benar-benar tahu seperti apa itu Otsus dan untuk apa saja peruntukannya. Alur dan pergerakan dana tidak diketahui bagaimana,” tutur Filep.
Baca Juga: Ada 10 aspirasi yang disampaikan tokoh masyarakat Papua kepada presiden Jokowi
Oleh karena itu, Filep meminta agar dalam skema penyaluran Otsus Papua ke depan, pemerintah pusat meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan jajaran pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan dana Otsus agar lebih efektif dan optimal.
Sekadar informasi, sesuai dengan UU, dana otsus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN akan berakhir pada tahun 2021. Untuk itu pemerintah perlu merevisi UU Otsus Papua serta menetapkan skema dan kebijakan terbaru untuk penyaluran Otsus Papua berdasarkan hasil evaluasi bersama pemerintah pusat dan parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News