Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2002, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun. Penyaluran dana Otsus ke Papua sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sepanjang periode 2002-2020, Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana Otsus ke Papua mencapai Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,95 triliun. Di luar itu, kedua provinsi juga masih menerima Transfer Dana ke Daerah serta Dana Desa (TKDD).
“Dana Otsus ke Papua dianggarkan 2% dari pagu DAU Nasional. Selain itu, nilai TKDD per kapita untuk Papua dan Papua Barat juga yang tertinggi dibandingkan daerah pembanding lainnya,” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, Selasa (25/2).
Baca Juga: Berakhir tahun depan, pemerintah evaluasi dana Otsus Papua
Suahasil menyebut, TKDD per kapita di Papua dan Papua Barat mencapai masing-masing Rp 23,19 juta dan Rp 13,98 juta
Kendati begitu, Suahasil mengatakan, penggunaan dana Otsus Papua masih belum optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Penyebabnya, pemerintah daerah Papua belum memiliki fokus dalam memanfaatkan dana tersebut di bidang-bidang prioritas seperti pendidikan dan kesehatan.
Pendanaan Otsus ke Papua dengan skema selama ini, lanjut Suahasil, juga dinilai belum dapat mendorong percepatan kesejahteraan sampai pada tingkat yang diharapkan.
“Pengelolaan dana Otsus ini perlu didesain kembali agar mampu mengejar ketertinggalan dari daerah-daerah lain, perbaikan pelayanan publik dan kesejahteraan bisa lebih cepat,” tutur Suahasil.