kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sejak 1999, Pemekaran Wilayah Tumbuh 64%


Jumat, 16 Juli 2010 / 08:49 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pertumbuhan daerah otonom baru atau beken dikenal pemekaran daerah cukup tinggi sejak bergulir 1999. Pemerintah mencatat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sudah mencapai 64%.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang mengatakan sebelum Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah terbit hanya ada 319 daerah otonom. "Tapi dalam waktu relatif singkat yaitu 10 tahun terakhir terbentuk 205 daerah otonom baru," ujar Saut di Kementerian Dalam Negeri, Kamis malam (15/7).

Alhasil, dengan bertambahnya 205 daerah otonom baru atau meningkat 64% dari jumlah awalnya sebanyak 319, maka jumlah saat ini mencapai 524 daerah otonom.

Melihat pesatnya daerah otonom baru dalam waktu relatif singkat itu,Pemerintah menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap daerah-daerah otonom yang sudah ada. Tujuannya menilai pencapaian sasaran pembentukan serta menilai kelemahan dan kelebihannya. "Langkah ini guna penyempurnaan kebijakan penataan daerah otonom ke depan," terang Saut.

Sekadar informasi, pada Rabu (14/7), Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat konsultasi di Istana Negara. Salah satu hasilnya, Pemerintah dan DPR sepakat moratorium pemekaran daerah tetap berjalan hingga pemerintah dan DPR rampung menggarap grand design pemekaran daerah dalam suatu undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×